Bangunan Retak Sebelum Digunakan, Proyek Ruang Kelas di Bengkayang Diduga Tidak Sesuai Standar

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:24 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – 16 Desember 2024 – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 3 Bengkayang yang berada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga bermasalah. Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp802.978.830. Dengan nomor kontrak 027/6185/SPK/dikbud-d tertanggal 20 September 2024, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Punnama Adil dan diawasi oleh PT. Arsitektur Diraja Pratama.

Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan sebelum serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Retakan pada dinding depan bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.

Tim investigasi dari Aliansi Media Online Kalbar (Amok) mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi pada proyek ini. Saat kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pekerja, dan warga sekitar mengungkapkan bahwa seluruh karyawan telah selesai bekerja.

“Setelah lokasi diratakan dengan alat berat, pembangunan langsung dilakukan tanpa menunggu proses pemadatan tanah yang lebih maksimal,” ujar salah seorang warga setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, dinding depan bangunan menunjukkan retakan yang diduga akibat pematangan lahan yang kurang optimal sebelum konstruksi dimulai.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkayang,” ujar perwakilan dari Tim Amok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana CV. Purnama Adil, maupun konsultan pengawas PT. Arsitektur Diraja Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Tim Liputan Aliansi Media Online Kalbar (redaksi)

Berita Terkait

Hari Ini, Ketua PC F. SPTSI–K.SPSI Deli Serdang Husen Tamora Akan Nikahi Ulan, Doa dan Ucapan Selamat Terus Mengalir
Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025 Berlangsung Sukses, Rektor Jamaluddin Jompa Terima Bantuan Dana Abadi Rp 150 Juta
Melawan Statemen Kapolda, Debt Collector FIF Finance Nekat Rampas Kendaraan di Makassar: Korban Lapor Polisi
Diduga Langgar Undang-Undang Pers dan KEJ, Media Siber MimbarRiau Com Resmi Dilaporkan Ke Dewan Pers
Polres Dumai Patroli Jalan Kaki, Pastikan Pedagang Pasar Aman dari Preman
Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Wilayahnya
komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel Soroti Maraknya Mafia Penimbun BBM Jenis Solar di Gowa
Ketua DPC Apdesi Mirza YB dan Jajarannya Audiensi Bersama Kapolres Tanggamus AKBP Rivandi

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:43 WIB

‎DPD Garnizun Kota Medan Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba untuk Pemuda dan Pelajar di Kawasan Medan Utara ‎

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Pagi Penuh Cinta dan Doa: Grup WhatsApp Bergetar, Ucapan Selamat Ulang Tahun Terus Mengalir Buat  Ketua Dede Hadede Lubis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:39 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Siber, Dukung Sinergi Lapas Medan dengan Direktorat Siber Polda Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Lapas Sibolga Gelar Sosialisasi Penegakkan Aturan : TegasTolak Narkoba, HP Ilegal dan Pungli

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Lapas Kelas IIB Siborongborong Panen Terong Ungu Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Berita Terbaru