GOWA – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL) menyoroti terkait maraknya Mafia Penimbunan BBM jenis Solar yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Diduga Pemilik berinisial SN.
Dari Hasil temuan warga sekitar yang tinggal di Area Gudang Penampungan BBM jenis Solar dan Hasil Investigasi Pengurus KEJAM SULSEL yang diduga pemilik berinisial SN Penampungan yang terletak di daerah Borong Karamasa Kecamatan Palllangga, Kabupaten Gowa.
Mafia Penimbunan BBM jenis Solar diduga Berinisial SN sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum atau bahkan dikenal dengan bahasa “KEBAL HUKUM” bahkan menurut Azhari Hamid selaku Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan
Kami dari KEJAM SULSEL Mendesak dan Menantang Kapolres Gowa yang Baru dan Kapolda Sulsel untuk Segera Menangkap dan memberikan Efek Jarah Kepada pelaku mafia BBM jenis Solar, Ketika Kapolres Gowa dan Kapoda Sulsel tidak mampu memberantas Mafia BBM jenis Solar sehingga kami dari KEJAM SULSEL Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa dan mengajak aparat kepolisian memboikot penampungan BBM jenis solar milik SN
Ketika kasus tersebut tidak di tangkap para mafia BBM di kabupaten Gowa dan di tuntaskan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami akan terus mengawal sampai keakar-akarnya termasuk Oknum-Oknum Anggota TNI & POLRI yang diduga membekingi dan terlibat dalam Skandal Mafia BBM maka Kami dari KEJAM SULSEL Akan mengawal dan meneruskan ke petinggi TNI & POLRI di Sulsel maupun di Pusat untuk segera memeriksa seluruh bawahan Anggotanya yang di duga membekingi dan terlibat Skandal Praktek mafia BBM
Dari Beberapa sumber informasi yang kami dapat Bahwa Mafia BBM jenis Solar berinisial SN dibekingi Oleh Oknum anggota TNI berinisial HN sehingga Para Mafia BBM jenis Solar di kabupaten gowa tidak pernah di sentuh pihak Aparat Kepolisian Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan sehingga tindakan tersebut menjadi pertanyaan besar Publik.
Berdasarkan Undang-Undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” katanya.
Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan bahan bakar minyak di Sulsel, adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi, sebutnya.
Mafia BBM berinisial SN melakukan praktek Penimbunan sudah lama Cukup Lama dengan Cara mengumpulkan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU-SPBU Gowa dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat yang di modifikasi tengkingnya yakni mobil Inova, mobil Pajero, Mobil pickup traga, mobil pengantin dan lainnya
Dalam sehari, SN mampu mengumpulkan BBM Solar bersubsidi sebanyak 10 sampai 15 ton bahwa sampai 20 Ton Kemudian menyimpan di gudang dan diduga menjual dengan harga industri di sejumlah perusahaan besar/ternama di Makassar seperti, PT Rajawali, PT Ronald Jaya Energi.