SERDANG BEDAGAI – Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, saat ini tengah dihantui keresahan akibat maraknya praktik perjudian berbungkus game ketangkasan tembak ikan atau lebih dikenal dengan istilah Meja Jackpot. Aktivitas ilegal ini diduga beroperasi bebas di berbagai titik, terutama di Kecamatan Sei Bamban, Sei Rampah, dan Tanjung Beringin, tanpa ada tindakan hukum yang berarti.
Fenomena yang mencuat sejak beberapa bulan terakhir ini semakin menguatkan dugaan warga akan adanya pembiaran – bahkan kemungkinan keterlibatan – dari sejumlah pihak aparat penegak hukum. Praktik perjudian yang melibatkan mesin-mesin berteknologi digital itu disebutkan beroperasi setiap hari tanpa henti, dari siang hingga larut malam, dan berlokasi di bangunan-bangunan semi permanen yang mudah diakses.
“Sudah lama beroperasi, bahkan makin banyak. Kami masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keresahan, tapi tidak ada tindakan dari penegak hukum,” ujar salah seorang warga Desa Sei Bamban, Jumat (3/10/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Tak hanya satu atau dua lokasi, hasil investigasi mengungkap setidaknya belasan titik yang secara aktif menjadi arena permainan meja tembak ikan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai desa, dengan dua sosok yang disebut warga sebagai pemilik dan kordinator utama, yakni Jonli bersama Roy Tampubolon, serta Tendut alias Lubis dengan tangan kanannya berinisial Tambun. Sejumlah lokasi di Desa Bakaran Batu, Desa Sei Belutu, Pematang Terang, hingga Desa Sei Rejo Kampung Pulo tercatat menjadi tempat aktivitas perjudian ini berlangsung.
Keberadaan arena-arena ini semakin menguatkan keresahan warga. Terlebih, keberadaannya kian terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Warga menyatakan, aparat seharusnya bertindak cepat dan tegas menutup seluruh aktivitas perjudian tersebut demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kalau terus dibiarkan, buat apa ada polisi? Kami sebagai rakyat kecil butuh perlindungan hukum, bukan hanya janji di televisi,” kata seorang warga Pematang Ganjang. Masyarakat menilai lemahnya respons dari aparat hukum telah memperburuk citra Polri di mata publik, khususnya di wilayah Serdang Bedagai.
Seiring merebaknya praktik perjudian ini, warga kembali menyoroti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selama ini menyatakan keseriusan institusinya dalam menumpas segala bentuk praktik perjudian, baik daring maupun luring. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau memang Polri serius memerangi perjudian, seharusnya Sergai jadi prioritas. Tapi yang kami lihat, semakin hari malah makin parah. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan juga tidak mendapat tanggapan.
Masyarakat kini menggantungkan harapannya pada ketegasan Kapolda Sumut untuk segera turun langsung menertibkan dan menutup seluruh praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Sergai. Mereka percaya, hanya dengan penindakan nyata, kepercayaan terhadap institusi Polri dapat pulih dan rasa aman di tengah masyarakat kembali terbangun. (TIM MEDIA)