Kadishub Rohil Mengaku Belum Tahu Tentang Legalitas Angkutan CPO di Teluk Mega ?

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 19:59 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraperubahan.web.id Rokan Hilir – Aktivitas pengangkutan crude palm oil (CPO) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan warga. Sejumlah truk tangki pengangkut CPO yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi nama perusahaan maupun keterangan resmi terkait legalitas usaha tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hilir, Burhanudin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Selasa (23/9/2025), mengaku tidak mengetahui status izin operasi angkutan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau masalah uji kelayakan KIR itu memang ranah Dishub. Tetapi kalau soal izin pengangkutan atau trayek, saya belum tahu, Pak. Nanti akan kita cari tahu dulu,” ujarnya.

 

Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum (Pasal 173 ayat 1). Bahkan, Pasal 175 menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengantongi izin trayek atau izin operasi yang diterbitkan pemerintah.

 

Aturan turunan juga menekankan hal serupa. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan angkutan menampilkan identitas usaha dan dokumen perizinan secara jelas di lapangan.

 

Namun, fakta di Teluk Mega menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada identitas resmi, dan belum ada keterangan legalitas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik angkutan tanpa izin.

 

Jika benar beroperasi tanpa legalitas, konsekuensinya tidak ringan. Pasal 308 UU LLAJ mengatur sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun otoritas terkait belum memberikan klarifikasi apakah aktivitas angkutan CPO di Teluk Mega telah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan hukum.

Berita Terkait

Sistem Sering Gagal, Warga Keluhkan Lambannya Proses Layanan di Kantor BPN Medan
Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri
Masyarakat Sayangkan Pemberitaan Tak Berdasar Soal Dugaan Gudang BBM Ilegal
Ka. KPLP Lapas Binjai Beri Sosialisasi dan Lakukan Kontrol Blok Hunian
Desak Keadilan Sengketa Lahan: Ratusan Warga Demo BPN Pekanbaru, Ancam Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Diabaikan
Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo
Kejaksaan Agung Tegas Memburu Tersangka Riza Chalid, Bentuk Unit Khusus Penanganan Kasus Migas!
Umat Islam Kampung Kubur Hidupkan Cinta Rasulullah Lewat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Anggota Komisi XIII DPR-RI Bapak Maruli Siahaan Lakukan Kunjungan Spesifik bersama Warga Binaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Lapas Sibolga Gelar Sosialisasi Penegakkan Aturan : TegasTolak Narkoba, HP Ilegal dan Pungli

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Lapas Kelas IIB Siborongborong Panen Terong Ungu Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:47 WIB

PAGI MENYAPA DAN PENYULUHAN KESEHATAN BERSAMA WARGA BINAAN OLEH KALAPAS SIBOLGA DAN PEJABAT STRUKTURAL

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Terdakwa Golraj Singh dan Korban Manraaj Singh Berdamai di PN Medan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, Lapas Lubuk Pakam Resmi Mulai Proyek Pembangunan Baru

Berita Terbaru