Suaraperubahan.web.id Rokan Hilir – Aktivitas pengangkutan crude palm oil (CPO) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan warga. Sejumlah truk tangki pengangkut CPO yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi nama perusahaan maupun keterangan resmi terkait legalitas usaha tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hilir, Burhanudin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Selasa (23/9/2025), mengaku tidak mengetahui status izin operasi angkutan tersebut.
“Kalau masalah uji kelayakan KIR itu memang ranah Dishub. Tetapi kalau soal izin pengangkutan atau trayek, saya belum tahu, Pak. Nanti akan kita cari tahu dulu,” ujarnya.
Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum (Pasal 173 ayat 1). Bahkan, Pasal 175 menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengantongi izin trayek atau izin operasi yang diterbitkan pemerintah.
Aturan turunan juga menekankan hal serupa. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan angkutan menampilkan identitas usaha dan dokumen perizinan secara jelas di lapangan.
Namun, fakta di Teluk Mega menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada identitas resmi, dan belum ada keterangan legalitas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik angkutan tanpa izin.
Jika benar beroperasi tanpa legalitas, konsekuensinya tidak ringan. Pasal 308 UU LLAJ mengatur sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun otoritas terkait belum memberikan klarifikasi apakah aktivitas angkutan CPO di Teluk Mega telah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan hukum.