Suaraperubahan.web.id Medan – Pembangunan satu Blok D Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Seruwai oleh Kementrian PUPR yang terletak di Jl.Seruwai Kecamatan Medan Deli sejak dibangun di Tahun 2022 hingga saat ini belum diserahterimakan kepada Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Medan.
Sementara pantauan wartawan di lokasi, bangunan Rusunawa berlantai 4 (empat) bercat warna biru yang disebut warga blok D tersebut sudah dipadati penyewa kamar.
Lantas timbul pertanyaan kemana dana sewa penghuni kamar diseror?
Menanggapi itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Rusunawa Seruwai, Sahrun Harahap membenarkan belum ada penyerahan Rusunawa blok D dari Kementrian PUPR kepada Pemko Medan, sedangkan soal dana sewa penghuni kamar yang dikutip sejak disewakan tak dijelaskan olehnya.
Soal blok lain, A,B dan blok C sudah merupakan asset Pemko Medan dibawah pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Medan dan dana sewa yang dikutip dari penghuni sewa merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Meski informasi salah satu warga penghuni inisial WN menyebut bahwa ada nilai sewa yang variatif bahkan diatas nilai ketentuan retribusi yang telah diatur,
” Sebagian warga ada yang membayar lebih dari retribusi sewa, hal itu dibuktikan dari sistim bayar manual dengan tenaga kutip dari salah satu staf pengelola Rusunawa Seruwai inisial Lisa” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, disejak dibangunnya penambahan gedung Rusunawa Seruwai blok D, belum diketahui percis berapa nilai pagu anggaran atas pembangunan Rusunawa tersebut.
Sebab, sejak dibangun di tahun 2024, warga tidak pernah melihat plank proyek.
Meski begitu, sumber lain menyebut pihak pengerjaan proyek dilakukan oleh perusahaan CV Mangara Permata.
Sebagaimana sebelumnya pihak yang berada dalam proses pembangunan diawasi oleh seseorang yang bernama Tomi Ginting yang mengakui dari perusahaan CV Mangara Permata.