Skandal Salah Tangkap Dialami Ketum DPW Nasdem Sumut,Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Meminta Tindak Tegas dan Pecat Oknum Terlibat di Kepolisian Polrestabes Medan

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:56 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraperubahan.web.id Deli Serdang – Terkait tindakan semena-mena yang dialami Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden salah tangkap yang menimpanya di pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

 

Tidak hanya itu saja pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan, atas tindakan tersebut telah mencederai nama baik Ketum DPW Nasdem SUMUT bahkan hal ini berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap Ketum DPW NasDem Sumut.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terpisah viral nya salah tangkap Ketum DPW Nasdem Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara atas tindakan yang merugikan Ketum DPW Nasdem Iskandar ST. telah mencoreng nama baik pentolan partai Nasdem dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

Lanjut, Fajar adapun point penting yang ingin kami sampaikan, sebagai berikut:

 

Mendesak agar Kapolda Sumut segera melakukan pencopotan dan memproses secara hukum oknum Polrestabes Medan beserta Oknum Polisi yang terlibat,

 

Mendesak Pimpinan Manajemen Garuda Agar memberhentikan Oknum Pegawai Garuda yang ikut terlibat

 

Mendesak Pimpinan Avsec Bandara KNO agar disegera Berhentikan Oknum Petugas Avsec Bandar KNO yang turut terlibat atas kejadian tersebut,” terang nya.

 

Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya membuat Ketum DPW Nasdem dipermalukan di depan publik, tetapi juga mencoreng harga diri dan reputasi sebagai tokoh politik di Sumatera Utara.

 

“ Hal ini sudah permalukan harga diri Ketum DPW Nasdem dan menjatuhkan nya secara Bar-bar, mirisnya pihak terkait sampai sekarang tidak ada permintaan maaf,” ungkap nya.

 

Fajar juga menyampaikan hal ini menjadi problematika atas tindakan Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan atas pencemaran nama baik yang dialami Ketum DPW Nasdem Iskandar ST.

 

Fajar juga menguraikan terkait atas pencemaran nama baik Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST. pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan melanggar pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang.

 

” Hal ini Pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang,”Ujarnya.

 

Fajar juga mengatakan partai Nasdem adalah satu satunya partai yang konsisten untuk pergerakan perubahan untuk Indonesia.Atas tindakan Polrestabes Medan, Garuda dan Avsec KNO, telah menghancurkan reputasi partai ke publik dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap Ketum DPW Nasdem Sumut, dengan delik salah tangkap di berdasarkan nama yang sama.

 

” Karna nama yang sama terus mereka bisa semena-mena terhadap Ketua Umum DPW Nasdem Sumut, saya pribadi tidak terima atas tindakan tersebut, mau berapa ribu orang yang akan di tangkap dengan nama yang sama, dalam hal ini, saya tegaskan, jika pihak terkait tidak mengindahkan tuntutan kami hingga 20 Oktober 2025, kami akan turun kejalan dengan jumlah masa yang diluar perkiraan mereka”Tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut yang dialami Ketum DPW Nasdem tindakan itu tidak sesuai prosedurnya dan sangat berlawanan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,”Tutupnya.

Berita Terkait

Skandal Jasa Publik, dan Pelayanan Administratif Tidak Tranparansi Diduga Cipta Karya Deli Serdang Melanggar Administrasi 
Sistem Sering Gagal, Warga Keluhkan Lambannya Proses Layanan di Kantor BPN Medan
Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri
Masyarakat Sayangkan Pemberitaan Tak Berdasar Soal Dugaan Gudang BBM Ilegal
Ka. KPLP Lapas Binjai Beri Sosialisasi dan Lakukan Kontrol Blok Hunian
Desak Keadilan Sengketa Lahan: Ratusan Warga Demo BPN Pekanbaru, Ancam Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Diabaikan
Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo
Kejaksaan Agung Tegas Memburu Tersangka Riza Chalid, Bentuk Unit Khusus Penanganan Kasus Migas!

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:43 WIB

‎DPD Garnizun Kota Medan Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba untuk Pemuda dan Pelajar di Kawasan Medan Utara ‎

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Pagi Penuh Cinta dan Doa: Grup WhatsApp Bergetar, Ucapan Selamat Ulang Tahun Terus Mengalir Buat  Ketua Dede Hadede Lubis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Anggota Komisi XIII DPR-RI Bapak Maruli Siahaan Lakukan Kunjungan Spesifik bersama Warga Binaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Lapas Sibolga Gelar Sosialisasi Penegakkan Aturan : TegasTolak Narkoba, HP Ilegal dan Pungli

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Lapas Kelas IIB Siborongborong Panen Terong Ungu Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Berita Terbaru