MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak kejahatan siber yang melibatkan narapidana.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah cepat Lapas Kelas I Medan yang bersinergi dengan Direktorat Siber Polda Sumut dalam mengungkap dugaan praktik penipuan daring (scamming) yang dilakukan dari dalam lapas.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Lapas Medan yang berkoordinasi aktif dengan Direktorat Siber Polda Sumut. Ini adalah wujud nyata pelaksanaan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tidak memberi ruang bagi praktik kejahatan, terutama yang melibatkan teknologi dan jaringan siber,” tegas Yudi Suseno.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut terus memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan internal di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Ia meminta jajaran untuk secara rutin melakukan razia, pengendalian alat komunikasi, serta pelaporan transparan terhadap setiap temuan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami menekankan pentingnya pengawasan berlapis, kedisiplinan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kemenimipas dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, serta menjadi bagian penting dalam transformasi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.(AVID/rel)