Pancur Batu –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 15 Oktober 2025, bertempat dilapangan Paviliun Hunian Warga Binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada WBP mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya apapun.
“Pemenuhan hak integrasi bukanlah pemberian semata, tetapi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh negara apabila syarat-syarat administratif dan substantifnya terpenuhi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan WBP memahami mekanisme dan prosedur pengusulan hak integrasi secara benar,” ujar Kalapas.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan proses pengusulan hingga persetujuan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait proses integrasi, seperti kelengkapan dokumen, penilaian berkelakuan baik, hingga peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pengawasan setelah memperoleh hak integrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP Lapas Pancur Batu semakin memahami hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, serta termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari para peserta.(AVID/rel)
#kemenimipas
#infoimipas
#pemasyarakatan
#Lapanbaimpalku
#ImipasPRIMA
#integrasi
#hakwbp