MEDAN |
Sejumlah warga yang tengah mengurus sertifikat hak milik tahap ke III di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, mengaku kecewa dengan lambannya proses pelayanan publik.
Keterlambatan itu disebut bukan karena kurangnya pegawai, melainkan karena sistem input data yang kerap gagal, sehingga proses pengurusan berkas menjadi tersendat.
Salah seorang warga yang datang sejak pagi menuturkan, dirinya telah menyerahkan berkas ke petugas loket, namun hingga menjelang berakhirnya jam kantor pukul 16.00 Wib, dirinya belum mendapat kepastian kapan prosesnya dapat diselesaikan, bahkan pada hari hari sebelumnya hal seperti itu terus dialaminya.
Menurut pengakuannya, petugas hanya meminta warga untuk bersabar karena sistem sedang mengalami kendala teknis.
“Petugasnya bilang, sistemnya dicoba terus tapi gagal masuk. Jadi disuruh sabar dulu,” ujar seorang warga dengan nada pasrah saat ditemui di lokasi.
Menariknya, dari informasi yang diterima warga di lokasi, pihak BPN menyampaikan bahwa proses re-entry data baru bisa dilakukan setelah jam kerja berakhir, sekitar pukul 16.00 WIB.
Selama jam pelayanan berlangsung, sistem disebut sulit menerima input data.
“Selama jam kerja tidak bisa input, tapi katanya nanti sore sepulang jam kantor bisa dilakukan re-entry. Kalau begitu terus, berarti BPN buka pelayanannya sampai malam dong,” keluh warga lain.
Situasi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat
Petugas memang memberikan opsi agar warga meninggalkan sertifikat aslinya untuk diproses kemudian, namun banyak yang memilih menolak karena khawatir terhadap keamanan dokumen berharga tersebut.
“Kalau disuruh tinggalin sertifikat asli, kami gak berani. Itu dokumen penting, takut hilang,” ungkap warga lain yang memilih menunggu meski lama.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, karena pelayanan administrasi pertanahan seharusnya dapat berjalan efektif di waktu kerja resmi tanpa mengganggu hak masyarakat atas pelayanan yang cepat dan transparan.
Pengamat pelayanan publik menilai, gangguan sistem digital seharusnya tidak dijadikan alasan berulang.
Perlu adanya perbaikan infrastruktur IT dan sistem cadangan (backup server) agar pelayanan tetap berjalan meski terjadi kendala teknis di jam kerja.
Masyarakat berharap BPN Medan dapat segera mengatasi persoalan ini, sehingga pengurusan sertifikat tanah yang merupakan hak hukum warga bisa berjalan lancar tanpa menunggu hingga “jam lembur” sistem bekerja.(red)