TANJUNG BALAI
Fakta baru terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan, sabu seberat 10 gram yang menjadi dasar penangkapan Rahmadi ternyata telah lebih dulu dikantongi polisi.
Temuan itu disampaikan Victor Topan Ginting dalam video CCTV toko pakaian tempat Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025. Fakta tersebut kian memperkuat dugaan bahwa kasus ini sarat rekayasa.
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan fakta baru dan peng4niyaan pada penangkapan Rahmadi itu juga viral di sejumlah platform media social.
“Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi,” ujar kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).
Thomas menegaskan, tidak ada satu pun percakapan di ponsel kliennya yang mengarah pada transaksi nark*tika.
Meski demikian, ponsel tersebut tetap disita tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK), tanpa dokumen penyitaan maupun hasil analisis digital forensik.
“Lebih ironis, setelah ponsel disita, uang Rp11,2 juta di rekening Rahmadi justru raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba,” tegas Thomas.
Ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten. Beberapa di antaranya disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“Salah satu saksi bahkan merupakan anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas konflik kepentingan,” jelas Thomas.
Thomas menilai, dakwaan jaksa seharusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang sah.(red)