LABUHAN DELI – Beredar sebuah pemberitaan yang menuding adanya praktik ilegal Lodes (penipuan online) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Sumatera Utara, yang bahkan menyeret nama Kepala Rutan, Eddy Junaedi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si. Namun, informasi tersebut dipastikan fitnah dan hoaks.
Sejumlah mantan warga binaan yang pernah menjalani masa hukuman di Rutan Labuhan Deli dengan tegas membantah isu tersebut.
Mereka menyatakan, sistem pengawasan dan ketertiban di dalam rutan saat ini sudah sangat ketat, sehingga tuduhan yang menyebut adanya “bos lodes” yang bebas beroperasi di dalam rutan adalah tidak masuk akal dan mengada-ada.
“Berita itu jelas bohong. Kami mantan warga binaan tahu persis bagaimana aturan di dalam. Pengawasan sangat ketat, tidak ada ruang bagi praktik seperti yang dituduhkan,” ujar salah satu mantan napi yang kini telah bebas.
Ia juga menambahkan, selama kepemimpinan Eddy Junaedi, Rutan Labuhan Deli justru konsisten menjalankan komitmen Zero HP dan Zero Narkoba, sesuai dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Bahkan, beberapa kali dilakukan razia internal untuk memastikan tidak ada barang terlarang beredar di dalam blok hunian.
Pihak Rutan Labuhan Deli menilai, pemberitaan miring yang beredar tersebut sarat kepentingan dan berpotensi merusak citra institusi.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan media penyebar fitnah tersebut melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Publik jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong. Semua tuduhan tidak berdasar itu adalah fitnah. Kami akan menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi pemberitaan palsu yang merugikan nama baik Rutan maupun pribadi pejabatnya,” tegas pejabat Rutan Labuhan Deli.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar.
Pihak Rutan menegaskan kembali bahwa mereka berkomitmen penuh mendukung program besar Kementerian Imipas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.(red)