Persidangan Kasus Narkoba di PN Tanjungbalai: Terungkap Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti, Nama Rahmadi Diseret

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:58 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Sidang perkara narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap fakta baru yang mengejutkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keduanya menyebut ada ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang disita dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andre secara terbuka menyatakan bahwa jumlah paket sabu yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus dengan total berat 70 gram. Namun dalam dakwaan, disebutkan hanya enam bungkus dengan berat 60 gram. “Yang disita dari kami itu tujuh bungkus. Bukan enam. Totalnya 70 gram, bukan 60,” ujar Andre lantang di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini sontak memunculkan spekulasi bahwa satu bungkus sabu lainnya diduga digunakan sebagai dasar untuk menyeret nama terdakwa lain, yakni Rahmadi, dalam perkara terpisah.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai bahwa pernyataan tersebut memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti. “Kami melihat ada ketidakwajaran dalam alur pembuktian yang dapat merugikan klien kami. Ini bisa jadi bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Umar.

Sidang yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim hukum Rahmadi. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 dengan pemeriksaan saksi.

Umar menambahkan bahwa pada sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang diyakini dapat menguatkan posisi Rahmadi sebagai korban kriminalisasi. Ia juga menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam dugaan penyimpangan alur barang bukti.

“Nama klien kami diseret berdasarkan barang bukti yang diduga bukan miliknya. Ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi juga menyangkut integritas proses hukum,” lanjut Umar.

Di sisi lain, Kompol DK yang disebut-sebut dalam pernyataan kuasa hukum Rahmadi, membantah adanya manipulasi. Dalam keterangan persnya, DK menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan dan pelimpahan barang bukti sudah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, keluarga Rahmadi dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan, termasuk menelusuri asal muasal barang bukti serta dugaan adanya pihak luar yang mencoba memengaruhi jalannya persidangan.

“Jika benar ada pemindahan barang bukti dan digunakan untuk kasus lain, maka ini menjadi ancaman serius terhadap keadilan,” kata seorang aktivis hukum yang mengikuti sidang tersebut.

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Semua pihak kini menanti jalannya persidangan selanjutnya, yang diprediksi menjadi titik krusial bagi pembuktian kasus Rahmadi.

Berita Terkait

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY
‎Puraja Hutahaean Teguhkan Semangat Kebersamaan: “Hutahaean Itu Satu, Tak Tergoyahkan oleh Waktu” ‎
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
‎PP IKA BKPRMI Bertemu Wamendes PDT, Bahas Rakornas 2025 dan Sejumlah Program Penting Organisasi ‎
‎Bertemu Menko Kumham Imipas, DPP Bakomubin Sampaikan Beberapa Agenda Penting dan Program Unggulan ‎
Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan
DPW GNI Sumut Akan Gelar Aksi Damai di Polresta Deli Serdang, Desak Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap Empat Warga
Danrem 083/Bdj Dampingi Wakasad pada Penutupan TMMD 126 di Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:28 WIB

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

‎Puraja Hutahaean Teguhkan Semangat Kebersamaan: “Hutahaean Itu Satu, Tak Tergoyahkan oleh Waktu” ‎

Jumat, 7 November 2025 - 22:09 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:18 WIB

‎PP IKA BKPRMI Bertemu Wamendes PDT, Bahas Rakornas 2025 dan Sejumlah Program Penting Organisasi ‎

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

Jumat, 7 November 2025 - 05:39 WIB

DPW GNI Sumut Akan Gelar Aksi Damai di Polresta Deli Serdang, Desak Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap Empat Warga

Jumat, 7 November 2025 - 02:28 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi Wakasad pada Penutupan TMMD 126 di Malang

Kamis, 6 November 2025 - 19:35 WIB

Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

Berita Terbaru

Medan

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:28 WIB