Tanjungbalai – Sidang perkara narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap fakta baru yang mengejutkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keduanya menyebut ada ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang disita dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Andre secara terbuka menyatakan bahwa jumlah paket sabu yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus dengan total berat 70 gram. Namun dalam dakwaan, disebutkan hanya enam bungkus dengan berat 60 gram. “Yang disita dari kami itu tujuh bungkus. Bukan enam. Totalnya 70 gram, bukan 60,” ujar Andre lantang di ruang sidang.
Pernyataan ini sontak memunculkan spekulasi bahwa satu bungkus sabu lainnya diduga digunakan sebagai dasar untuk menyeret nama terdakwa lain, yakni Rahmadi, dalam perkara terpisah.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai bahwa pernyataan tersebut memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti. “Kami melihat ada ketidakwajaran dalam alur pembuktian yang dapat merugikan klien kami. Ini bisa jadi bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Umar.
Sidang yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim hukum Rahmadi. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 dengan pemeriksaan saksi.
Umar menambahkan bahwa pada sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang diyakini dapat menguatkan posisi Rahmadi sebagai korban kriminalisasi. Ia juga menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam dugaan penyimpangan alur barang bukti.
“Nama klien kami diseret berdasarkan barang bukti yang diduga bukan miliknya. Ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi juga menyangkut integritas proses hukum,” lanjut Umar.
Di sisi lain, Kompol DK yang disebut-sebut dalam pernyataan kuasa hukum Rahmadi, membantah adanya manipulasi. Dalam keterangan persnya, DK menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan dan pelimpahan barang bukti sudah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keluarga Rahmadi dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan, termasuk menelusuri asal muasal barang bukti serta dugaan adanya pihak luar yang mencoba memengaruhi jalannya persidangan.
“Jika benar ada pemindahan barang bukti dan digunakan untuk kasus lain, maka ini menjadi ancaman serius terhadap keadilan,” kata seorang aktivis hukum yang mengikuti sidang tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Semua pihak kini menanti jalannya persidangan selanjutnya, yang diprediksi menjadi titik krusial bagi pembuktian kasus Rahmadi.


































