Debitur Bebas, Kreditur Terancam: Aroma Janggal Kasus Kredit Macet Bank Sumut

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:46 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa debitur Selamet membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Namun, dua kreditur bank yang memberi fasilitas pinjaman justru masih dibayangi ancaman hukuman penjara.

Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, masing-masing Pimpinan Cabang dan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, hingga kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serdang Bedagai (Sergai) dalam kasus yang sama.

Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, menyebut penanganan perkara ini janggal dan terkesan dipaksakan.

“Ini bukan tindak pidana korupsi, ini perkara perdata. Tapi dipelintir seolah-olah ada niat jahat,” ujarnya kepada media ini, Kamis, 24 Juli 2025.

Asril menyatakan vonis bebas terhadap Selamet yang sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, seharusnya menjadi dasar kuat untuk membebaskan kedua kreditur.

“Logikanya, jika debitur tidak bersalah, maka pemberi kredit pun tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Vonis bebas untuk Selamet dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan lewat putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN, tertanggal 14 Juli 2025.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan kredit senilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut.

PERMAK meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan turun tangan. Menurut Asril, kasus ini mencoreng profesionalisme Kejari Sergai dan mengancam kredibilitas institusi peradilan. “Ini harus menjadi perhatian bersama agar hukum tidak dijadikan alat kriminalisasi dalam sektor perbankan,” katanya.

Dugaan bahwa perkara ini dibawa ke ranah pidana tanpa pembuktian mendalam pun menguat. Dalam dokumen perkara, tidak ada indikasi bahwa kredit tersebut disalurkan tanpa prosedur. Selamet selaku debitur justru dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban angsuran.

Kini, sorotan tajam publik mengarah ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keputusan mereka terhadap dua terdakwa kreditur dinilai akan menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum.

“Kalau hakim tetap memaksakan vonis, itu artinya kita mundur jauh dari keadilan,” tegas Asril.(arif)

Berita Terkait

Danrem 083/Bdj Berikan Ceramah Wawasan Kebangsaan kepada 300 peserta Persami KKRI di Gresik
Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY
‎Puraja Hutahaean Teguhkan Semangat Kebersamaan: “Hutahaean Itu Satu, Tak Tergoyahkan oleh Waktu” ‎
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
‎PP IKA BKPRMI Bertemu Wamendes PDT, Bahas Rakornas 2025 dan Sejumlah Program Penting Organisasi ‎
‎Bertemu Menko Kumham Imipas, DPP Bakomubin Sampaikan Beberapa Agenda Penting dan Program Unggulan ‎
Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan
DPW GNI Sumut Akan Gelar Aksi Damai di Polresta Deli Serdang, Desak Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap Empat Warga

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:00 WIB

Pelanggan Indihome Kecewa Berat, Internet Mati Total Sepekan Tanpa Solusi

Selasa, 4 November 2025 - 23:29 WIB

Gempar! Gubernur Bobby Afif Nasution Digugat Kepemilikan Lahan Desa Dolat Rayat Kabupaten Karo

Selasa, 4 November 2025 - 15:44 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Ka. UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

Senin, 3 November 2025 - 22:16 WIB

Perkuat Sinergi, Kalapas Perempuan Medan dan Jajaran Pemasyarakatan Medan Audiensi ke Wali Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Jalan Rusak Perlintasan Antara Desa Paya Gambar Makan Korban, Kadis PUPR Deliserdang Bungkam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Tak Terima Dituduh Preman Bayaran Di Perusahaan PT UG, Warga Patumbak Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terbaru

Medan

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:28 WIB