BANDA ACEH — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar dalam aspek kebersihan dan kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono.
Perlengkapan yang dibagikan meliputi kebutuhan dasar seperti sabun, sikat gigi, pasta gigi, dan sampo.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dari masing-masing kamar hunian, disaksikan pejabat struktural dan Taruna Poltekip.
“Pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk dalam hal kebersihan diri, merupakan komitmen kami dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa pembagian ini juga merupakan implementasi dari Pasal 60 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa warga binaan berhak atas kebutuhan dasar, termasuk sarana kebersihan.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para WBP. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan pihak lapas terhadap kesejahteraan mereka di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan peralatan mandi yang layak, kami dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sehingga kesehatan kami pun lebih terjaga,” ungkap salah seorang perwakilan warga binaan.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dan sesi foto bersama antara Kalapas, pejabat struktural, dan para warga binaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan berbasis hak asasi manusia yang terus digalakkan di Lapas Banda Aceh.(AVID/r)