MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas dan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Dalam kunjungan kerjanya di Medan, Senin (25/6), ia menegaskan komitmen memberantas jaringan narkoba serta meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui pembangunan dan pemindahan warga binaan.
“Saya ke Sumatera Utara berkaitan dengan peresmian Auto-Kit dan PMI Lounge di Bandara Kualanamu, serta melakukan pengecekan langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Lapas Kelas I Medan,” kata Agus dalam sesi doorstop bersama media.
Agus mengungkapkan bahwa sebanyak 900 warga binaan telah dipindahkan dari berbagai wilayah ke Sumut, termasuk dari Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk merelokasi narapidana kasus berat dan mengurai kepadatan di sejumlah lapas.
“Sumatera Utara bukan hanya lintasan, tapi juga pasar narkotika. Maka kita tidak boleh berhenti. Ini harus terus kita tindak, sesuai arahan Bapak Presiden,” tegasnya.
Dalam upaya menghadirkan efek jera, Menimipas yang didampingi Dirjenpas Mashudi, Kakanwil Ditjepan Yudi Suseno menyatakan sedang membangun Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 orang.
Bahkan, Agus berencana mengusulkan pembangunan Lapas Supermax Modern di tengah laut sebagai bentuk pengamanan maksimal.
“Kalau masih kurang, mudah-mudahan kita bisa bangun lapas di tengah laut. Supaya mereka kapok dan tidak mengulangi perbuatan mereka,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini ada 13 proyek pembangunan dan renovasi lapas yang ditargetkan selesai tahun ini.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan warga binaan akibat meningkatnya penegakan hukum terhadap kasus sawit, narkotika, korupsi, dan premanisme.
Lebih jauh, Agus menekankan pentingnya remisi berbasis prestasi dan pelatihan kerja sebagai bagian dari program pembinaan.
“Kita ingin warga binaan yang menunjukkan jiwa positif bisa menjadi agen perubahan di dalam. Itu yang kita harapkan dari sistem pemasyarakatan,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat soal pemberian pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) yang dianggap tidak adil, Agus menegaskan bahwa pengambilan keputusan akan diawasi secara ketat.
“Pertimbangannya ada di Kalapas dan Karutan, disupervisi oleh Kakanwil dan Dirjen Pemasyarakatan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan karena uang. Itu akan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Agus menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa setiap kebijakan pemasyarakatan harus berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat luas.(AVID)