Kuasa Hukum Bantah Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Bapak Drs. Yusri M.Si membantah keras tudingan sejumlah media yang menyebutkan klien hukumnya terseret kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. Bahkan beberapa media memampang Photo klien kami diduga dengan menuduh bagian dari jaringan mafia tanah ilegal.

Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan N Siagian, SH., dan Haris D SH.,MH., Rabu 18/6/2025 menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik klien kami sebagai Tokoh adat Kampar dan juga mantan Sekda Kampar karena tidak sesuai dengan fakta. Bahkan pemberitaan tersebut diduga bersifat tendesius tanpa mengkroscek fakta yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita yang diduga menyebutkan klien kami merupakan jaringan Mafia tanah adat sebagai kedok legalitas semu guna memuluskan perambahan hutan secara ilegal. Bahkan klien kami dituduh memiliki ratusan hektar lahan di kawasan hutan, hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar tegas Dongan N Siagian.

Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, Memang Datuk Drs Yusri M.Si merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) tetap berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan (3) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat”. Bahkan Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Perda Tanah Adat sehingga atas kejadian di Siabu Desa Balung Kec XIII Koto Kampar, pihak kepolisian harus bisa mengurai permasalahan ini dengan bijaksana.

Dongan dan Haris menambahkan, Tanah Adat bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas, budaya dan kehidupan masyarakat adat. Perlindungan dan pengakuan atas tanah adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Kuasa Hukum Bapak Drs. Yusri M.Si meminta masyarakat dan media jangan dengan mudah terprovokasi dengan isu yang jelas-jelas tanpa bukti dan menyudutkan klien hukum kami. Karena berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut telah mencemarkan nama baik Bapak Drs. Yusri M.Si yang merupakan mantan Sekda Kampar dan merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar baik itu secara pribadi maupun sebagai Tokoh Adat Kampar.

Kami menghimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak mendasar sehingga merugikan orang lain. Jika klarifikasi ini tidak di tindaklanjuti oleh media yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian, ungkap Dongan.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan menghakimi seseorang tanpa bukti kuat. (Tim)

Berita Terkait

KUNJUNGAN KERJA WAMENKOKUMHAM DAN IMIPAS KE LAPAS NARKOTIKA PEMATANGSIANTAR
OTT KPK di Sumut, KAMAK Desak Pemeriksaan Gubsu Terkait Proyek Rp 231,8 Miliar
Forwatun Silaturahmi ke Camat Medan Tuntungan, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Komitmen Bebas Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Jalani Tes Urine Massal
PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kebaikan di Jumat Barokah, Sambil Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara
Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba”
Kegiatan Rutin Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Kembali Bagikan Makanan ke Warga

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:09 WIB

SAPA Ingatkan Kemenag, Dana BOS Sudah Cukup, Tak Perlu Pungutan Liar

Senin, 7 April 2025 - 02:24 WIB

Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 02:12 WIB

Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 00:59 WIB

Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:01 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:29 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:56 WIB

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:08 WIB

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru