Antony Sinaga dan 61 Eks DPRD Sumut Desak KPK Usut Tuntas Semua Pihak dalam Kasus Suap Berjemaah

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:45 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Hukum Dinilai Timpang, Penerima Dihukum—Pemberi Belum Tersentuh

Medan | 17 Juni 2025 – Kasus dugaan suap massal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali mencuat ke permukaan dan kini menjadi sorotan publik setelah desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digaungkan.

Desakan terbaru disampaikan oleh Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, melalui surat resmi yang dilayangkan langsung ke KPK pada tanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara yang sudah berlangsung hampir satu dekade itu harus segera dituntaskan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Antony Sinaga itu merupakan respon terhadap surat terbuka yang dikirimkan sebelumnya oleh Tohonan Silalahi, mewakili mantan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Surat terbuka tersebut tertanggal 13 Juni 2025 dan berisi tuntutan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap berjemaah yang telah menjadi preseden buruk dalam sejarah parlemen daerah.

 

Dalam surat tersebut, Tohonan mengingatkan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Medan, yang menyebutkan bahwa sebanyak 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 terbukti menerima suap. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang telah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, termasuk dirinya sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, masih ada sejumlah anggota DPRD yang disebut dalam perkara namun hingga kini belum diproses hukum.

“Ini bukan lagi soal membuka kasus lama, tapi soal menuntaskan keadilan yang tertunda. Jika 64 orang sudah dihukum, mengapa puluhan lainnya tidak? Apakah hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja?” ujar Tohonan dalam surat terbukanya.

Lebih dari itu, Tohonan juga menyoroti bahwa hingga kini, para pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, justru belum pernah disentuh oleh proses hukum. Termasuk di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara Sekwan, pejabat Biro Keuangan, bendahara Pemprov Sumut, hingga pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pemberian dan pengumpulan dana suap tersebut.

Hal inilah yang menjadi pokok desakan utama dalam surat Antony Sinaga. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan para pihak yang sudah menjalani hukuman, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Sebagian besar dari mereka yang telah dihukum saat ini merasa dikorbankan dalam proses hukum yang tidak tuntas. Jika hukum hanya mengincar penerima suap, sementara pemberi dibiarkan bebas, maka sistem hukum kita tidak lagi menjunjung keadilan, tetapi sekadar simbol,” kata Antony dalam surat resminya.

Tohonan juga mengungkapkan bahwa sejak bebas dari masa pidana, dirinya bersama 61 orang mantan anggota DPRD Sumut lainnya telah beberapa kali melaporkan dan menyurati KPK untuk meminta agar kasus ini dibuka kembali secara menyeluruh. Namun sejauh ini, menurutnya, belum ada langkah signifikan dari KPK untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Kami bukan membela diri, tapi kami ingin semua yang terlibat diproses secara adil. Jangan ada kesan bahwa hanya kami yang disorot karena kami legislatif, sementara eksekutif dibiarkan melenggang bebas,” tulis Tohonan.

Desakan ini juga mencerminkan rasa frustrasi yang berkembang di antara publik, terutama masyarakat Sumatera Utara, terhadap lambannya penuntasan kasus besar yang telah mencoreng wajah parlemen daerah. Banyak pihak menilai bahwa jika KPK tidak segera mengambil langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun.

Ketidakjelasan penanganan terhadap pihak-pihak pemberi suap juga memunculkan spekulasi liar dan kekhawatiran akan adanya praktik impunitas terhadap elite pemerintahan di tingkat daerah. Terlebih, sebagian nama yang disebut dalam kasus ini masih aktif di birokrasi atau bahkan telah menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Desakan agar KPK bertindak tegas dan menyeluruh dinilai bukan hanya soal keadilan untuk para terpidana, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antony Sinaga menegaskan bahwa Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM akan terus mengawal kasus ini dan siap mendampingi seluruh proses pelaporan tambahan yang dibutuhkan, baik ke KPK maupun ke lembaga-lembaga pengawasan lainnya seperti Ombudsman dan Komnas HAM.

“Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat, dan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi. Jika memang ingin menegakkan keadilan dan memberantas korupsi sampai ke akar, maka KPK harus berani menyentuh semua yang terlibat, bukan hanya sebagian,” tegas Antony.

Dengan menguatnya tekanan dari berbagai pihak, kini bola panas ada di tangan KPK. Masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara umum menanti jawaban nyata dari lembaga anti-rasuah itu: apakah KPK akan menegakkan hukum secara menyeluruh atau membiarkan keadilan tetap setengah jalan.

Berita Terkait

KUNJUNGAN KERJA WAMENKOKUMHAM DAN IMIPAS KE LAPAS NARKOTIKA PEMATANGSIANTAR
OTT KPK di Sumut, KAMAK Desak Pemeriksaan Gubsu Terkait Proyek Rp 231,8 Miliar
Forwatun Silaturahmi ke Camat Medan Tuntungan, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Komitmen Bebas Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Jalani Tes Urine Massal
PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kebaikan di Jumat Barokah, Sambil Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara
Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba”
Kegiatan Rutin Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Kembali Bagikan Makanan ke Warga

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:09 WIB

SAPA Ingatkan Kemenag, Dana BOS Sudah Cukup, Tak Perlu Pungutan Liar

Senin, 7 April 2025 - 02:24 WIB

Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 02:12 WIB

Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 00:59 WIB

Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:01 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:29 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:56 WIB

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:08 WIB

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru