PANCURBATU
Sebanyak 637 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancurbatu menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Tribowo, pada Sabtu (29/3/2025).
Selain itu, dua WBP beragama Hindu juga menerima remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Tribowo menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terbagi menjadi Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I adalah pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II memungkinkan WBP langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.
Rincian Remisi Idul Fitri
- RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total RK I: 628 orang.
- RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total RK II: 9 orang.
- Jumlah total penerima remisi Idul Fitri: 637 orang.
Sementara itu, dua WBP beragama Hindu yang menerima remisi Nyepi mendapatkan pengurangan masa pidana dengan rincian RK I: 15 hari untuk satu orang dan RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.
Tribowo mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, khususnya mereka yang langsung bebas.
Ia juga mengingatkan bahwa remisi ini menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancurbatu,” ujar Tribowo.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.(AVID/ril)