Pencurian Motor di Parkiran Kafe, Korban Ajukan Somasi ke Pemilik Usaha

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:58 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, kejadiannya menimpa seorang karyawan honorer Ghilfanny Trienovera Baldyh (26), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam les merah tahun 2023 dengan nomor polisi BK 3711 ALO.

Insiden terjadi di parkiran Cafe De Pretes & Brew, Jalan Alfalah Raya No. 28, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan kepolisian dengan nomor LP/B/147/III/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, korban datang ke kafe bersama rekannya, Siti Ajar Syahfitri Siregar, sekitar pukul 16.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe dengan kondisi stang terkunci.

Saat hendak pulang, rekannya mendapati helm korban berada di sepeda motornya sendiri, sementara kendaraan korban sudah tidak ada di tempatnya.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Medan Timur.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan bahwa sepeda motor korban diambil oleh seseorang, sementara petugas parkir yang biasanya berjaga di area tersebut tidak terlihat di tempat kejadian.

Keluarga korban sempat menemui pemilik kafe, seorang wanita bernama Amelia, yang berjanji akan memberikan klarifikasi dan melakukan pertemuan pada hari berikutnya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga akhirnya korban, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma Sumatera Utara, melayangkan somasi kepada pemilik kafe.

Somasi tersebut menegaskan bahwa pemilik Cafe De Pretes & Brew memiliki tanggung jawab atas kehilangan yang terjadi di area parkir usahanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan dari pihak kafe, korban akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum serta menuntut kepastian tanggung jawab dari pengelola parkir demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara pemilik Cafe De Pretes & Brew yang coba dihubungi awak media tidak berhasil.(red)

Berita Terkait

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit
Miris!! Wartawan Kota Medan Dianiaya Bajunya Sampai Terkoyak !
Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah
Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:01 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 10:05 WIB

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har

Selasa, 22 April 2025 - 01:22 WIB

Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sabtu, 19 April 2025 - 19:02 WIB

Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit

Jumat, 18 April 2025 - 01:49 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

Jumat, 18 April 2025 - 00:51 WIB

Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut

Jumat, 18 April 2025 - 00:11 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 20:47 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Berita Terbaru