Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:12 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry didampingi Sekretaris Daerah Yusrizal membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun Anggaran 2026 Daerah Pilih (Dapil) III, Kecamatan Lawe Sigala Gala Dan Babul Makmur di Oproom Setdakab. Kamis (13/3/2025)

Pelaksanaan Penyusunan RKPK Tahun 2026 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian diatur secara teknis dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyususnan RKPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen melaksanakan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Bupati Aceh Tenggara mengatakan Musrenbang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan Rencana kegiatan pembangunan Desa. Yang diintegritaskan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan.Bupati juga mengingatkan ada beberapa point penting yang dibahas dalam konteks Asta Cita, meliputi Ketahanan pangan dan energi, peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan infrastruktur dan konektivitas serta pembangunan berbasis kebudayaan dan kearifan lokal.

Selanjutnya Bupati H. M. Salim Fakhry mengatakan dalam hal mekanisme perencanaan untuk tahun 2026. semua usulan yang masuk dalam RKPK wajib diinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Musrenbang di kecamatan ini merupakan salah satu pintu masuk aspirasi masyarakat yang akan menjadi pertimbangan bagi para anggota DPRK Aceh Tenggara Dapil Tiga, dalam program dan kegiatan Pokir di Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Aceh Tenggara Saripudin, menjelaskan bahwa Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan tahap awal dalam penyusunan RKPK Aceh Tenggara di Tahun Anggaran 2026.

“Kegiatan musrenbang digabung dua kecamatan yaitu, Kecamatan Babul Makmur dengan masing-masing 15 usulan. yang selanjutnya akan dirangkum menjadi usulan prioritas serta akan di bahas dalam Musrenbang tingkat Kabupaten, kemudian semua usulan harus diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) seperti yang di ungkap Bupati Aceh Tenggara H. M. Fakhry.” ujar Saripudin.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan kepada masyarakat yang tertimpa musibah kebakaran. Adapun masyarakat penerima bantuan Desa Lawe Pekhidinen Kecamatan Lawe Sigala gala sebanyak 11 KK, Desa Biak Moli Kecamatan Bambel sebanyak 4 KK serta Desa Kutagaluh asli Kecamatan Lawe Bulan sebanyak 4 KK.

 

Dengan besaran bantuan Sejumlah 1,5 Juta untuk rumah rusak ringan dan 3 juta untuk rusak Berat. Bantuan tersebut bersumber dari dana Baitul Mal Aceh Tenggara.

Musrenbang dihadiri, Anggota DPRK yang berasal dari Dapil III, Sekretaris Daerah Yusrizal, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan kesra Muhammad Ridwan, Asisten Administrasi Umum Jamudin, Plt. Asisten II, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, dan para Muspika Babul Makmur dan Lawe Sigala-gala, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(Fenra)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim
SMP Negeri PERISAI Satu-satunya Sekolah Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara yang Masih Memiliki Prestasi Yang “Gemilang”
Pj Bupati Aceh Tenggara dan Bupati Terpilih Menyerahkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Bencana Kebakaran
Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen
Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan
Lapas Kelas II B Kutacane Diduga Sarang Narkoba, Beredarnya Sebuah Vidio Narapidana Sedang Memakai Narkoba
SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:49 WIB

Haji Sopiyan Sumber Hoak , Ini Klarifikasi Dari Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, DPD A-PPI

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:09 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Minta APH Awasi Dan Tertibkan SPBU Tak Sesuai Aturan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:01 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Jumat, 14 Mar 2025 - 02:12 WIB