Korban Anak Yang Hamil Tidak Ditangani Serius oleh UPTD PPA Kota Banda Aceh

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:40 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penanganan kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NNA oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan (UPTD PPA) Kota Banda Aceh telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Kasus yang seharusnya mendapat perhatian serius ini justru terkesan diabaikan dan ditangani dengan cara yang sangat tidak profesional, mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap korban kekerasan di wilayah tersebut.

NNA sendiri merupakan korban tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang berinisial (JA) diduga berusia : 30 Tahun. Awal bulan September tahun 2023. Pelaku sering memancing dekat rumah korban, dan sejak saat itu pelaku sering datang ke rumah walaupun sekedar basa-basi terhadap Ibu korban. Berdasarkan pengakuan korban sekitar bulan Februari tahun 2024 pelaku mendekati korban dengan modus berpacaran dan akan menikahinya setelah selesai tamat sekolah. Namun pada kenyataannya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim serta mengancam korban, pelaku membawa pergi korban pulang ke kampung di Medan tempat tinggal asli pelaku karena sudah ketauan hamil, korban tidak betah di medan dan pulang lagi ke Banda Aceh. Setelah korban kembali lagi ke Banda Aceh pelaku menemui korban dan membawa pergi ke medan dikediaman rumah pelaku, korban pulang lagi ke Banda Aceh di kediaman rumah Ibu korban, disaat itu juga korban sering dipukul oleh Ibu korban karena mengganggap sudah mempermalukan keluarga. Pihak keluarga dari Ibu korban (Wawak/Kakak kandung dari Ibu korban) membawa korban untuk tinggal dengan wawaknya dan telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Sekarang pelaku sudah ditangkap/dipenjara dan saat ini berada di Lapas Kajhu akan tetapi dengan kasus yang berbeda yaitu (Pencurian).

“Dengan keadaan korban saat ini yang sangat meprihatinkan dimana kandungannya sudah memasuki bulan ke 7 (Tujuh), YBHA mengajukan bantuan pendampingan kepada UPTD PPA Kota Banda Aceh. Salah satu hal yang sangat mengecewakan adalah alasan klasik terkait keterbatasan anggaran yang selalu dijadikan tameng oleh pihak UPTD PPA Kota Banda Aceh. Alasan ini sudah terlalu sering digunakan dan tidak dapat lagi diterima mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Seharusnya, institusi yang bertanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak ini memiliki perencanaan anggaran yang matang dan skala prioritas yang jelas dalam penanganan kasus”. Ujar Edy Darma, S.Sos. Ketua YBHA Peutuah Mandiri Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses koordinasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit juga menjadi masalah serius dalam penanganan kasus ini. Birokrasi yang rumit dan koordinasi yang tidak efektif antar lembaga terkait telah mengakibatkan tertundanya penanganan yang seharusnya bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. Hal ini menunjukkan tidak adanya sistem koordinasi yang efisien dalam penanganan kasus-kasus serupa”, sambungnya.

“Yang lebih memprihatinkan lagi adalah diabaikannya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi panduan utama dalam penanganan kasus. SOP yang telah ditetapkan seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Kondisi ini mencerminkan rendahnya komitmen dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan”, tutupnya.

Edy juga menambahkan “Dengan melihat berbagai permasalahan yang ada, sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengurus Uptd PPA kota Banda Aceh. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi kelemahan sistem, meningkatkan kompetensi petugas, dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan serius dan profesional. Perlu ada perubahan fundamental dalam cara kerja dan mindset para petugas yang menangani kasus-kasus perlindungan”.

“Penanganan yang tidak intensif terhadap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan Inisial NNA, memperlihatkan betapa lemahnya komitmen UPTD PPA Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugasnya. Pendampingan yang seharusnya dilakukan secara berkelanjutan dan intensif justru terkesan setengah hati dan tidak terencana dengan baik. Hal ini tentu saja berdampak langsung pada pemulihan dan perlindungan korban yang seharusnya menjadi prioritas utama”, jelasnya.

Mengingat sensitifitas dan urgensi dari kasus ini, sudah seharusnya UPTD PPA Banda Aceh memberikan perhatian dan penanganan yang lebih serius. Diperlukan langkah-langkah konkret dan terobosan baru dalam sistem penanganan kasus, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem koordinasi, dan pengalokasian anggaran yang lebih tepat sasaran. Tanpa adanya perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus seperti ini, dikhawatirkan akan semakin banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Selain itu, Edy juga menekankan bahwa “sebagai langkah strategis ke depan, sangat penting untuk segera membentuk forum kerjasama terpadu antar lembaga yang diwujudkan melalui penyelenggaraan case conference secara rutin dan terstruktur. Forum ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), serta lembaga sosial terkait lainnya,” ujarnya.

“Melalui kolaborasi yang erat ini, setiap lembaga dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti persetubuhan anak di bawah umur. Ketika salah satu lembaga menghadapi kendala anggaran, lembaga lain dapat memberikan dukungan sumber daya yang diperlukan, sehingga menciptakan sistem penanganan kasus yang lebih efektif dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik korban”, tutupnya.

Berita Terkait

Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat
Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat
Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh
Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:58 WIB

Jatmiko Beberkan Kunci Transformasi PalmCo di Palmex Internasional 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:24 WIB

Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:26 WIB

Sertijab Kalapas Narkotika Kelas IIa Pematang Siantar, Yudi Suseno: “Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:27 WIB

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 23:53 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar

Berita Terbaru

Medan

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB