Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:20 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Februari 2025 – Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). “Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Leo, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. “Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. (FJPK)

Berita Terkait

Kepri Jalur Laut Malaysia dan Singapura, Para Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan Legal
Federasi Buruh Kerakyatan Sampaikan Himbauan Perayaan Mayday 2025 Aman, Damai dan Kondusif
Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029
KH. Imaduddin Mengedukasi agar Menjaga Keharmonisan Umat Islam di Wilayah Banten
Habib Bahar bin Smith, Berkomitmen untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI
Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi
Sekjen Bara JP : Mendatangi Rumah Jokowi di Solo Bukan Adat dan Budaya Timur
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:21 WIB

Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:46 WIB

Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:24 WIB

Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:55 WIB

Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Medan

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB