Viral di Media Sosial, Oknum Perangkat Desa Terjerat Skandal Hubungan Terlarang Selama 8 Tahun

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:19 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI  | Seorang perangkat Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berinisial S diduga terlibat perselingkuhan atau hubungan terlarang selama delapan (8) tahun dengan seorang wanita bersuami. Kasus ini mencuat setelah foto keduanya tersebar luas di media sosial Facebook dan menjadi viral.

Masyarakat setempat merasa geram dan resah atas kejadian ini, terutama karena inisial S merupakan seorang oknum perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai perangkat Desa, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga norma dan aturan yang berlaku. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Dukuhseti saat di wawancarai media di ruangan kerja, Kamis (30/1/25).

Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan inisial S, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Saat ini, tindakan yang sudah diambil adalah memberikan teguran lisan, namun proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah viral, kami segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, kami sudah memberikan teguran lisan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tambah Ahmad Rifa’i.

Masyarakat pun terus mendesak agar pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian  perangkat Desa tersebut.(red)

Berita Terkait

Hari Ini, Ketua PC F. SPTSI–K.SPSI Deli Serdang Husen Tamora Akan Nikahi Ulan, Doa dan Ucapan Selamat Terus Mengalir
Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025 Berlangsung Sukses, Rektor Jamaluddin Jompa Terima Bantuan Dana Abadi Rp 150 Juta
Melawan Statemen Kapolda, Debt Collector FIF Finance Nekat Rampas Kendaraan di Makassar: Korban Lapor Polisi
Diduga Langgar Undang-Undang Pers dan KEJ, Media Siber MimbarRiau Com Resmi Dilaporkan Ke Dewan Pers
Polres Dumai Patroli Jalan Kaki, Pastikan Pedagang Pasar Aman dari Preman
Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Wilayahnya
komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel Soroti Maraknya Mafia Penimbun BBM Jenis Solar di Gowa
Ketua DPC Apdesi Mirza YB dan Jajarannya Audiensi Bersama Kapolres Tanggamus AKBP Rivandi

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:00 WIB

Pelanggan Indihome Kecewa Berat, Internet Mati Total Sepekan Tanpa Solusi

Selasa, 4 November 2025 - 23:29 WIB

Gempar! Gubernur Bobby Afif Nasution Digugat Kepemilikan Lahan Desa Dolat Rayat Kabupaten Karo

Selasa, 4 November 2025 - 15:44 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Ka. UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

Senin, 3 November 2025 - 22:16 WIB

Perkuat Sinergi, Kalapas Perempuan Medan dan Jajaran Pemasyarakatan Medan Audiensi ke Wali Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Jalan Rusak Perlintasan Antara Desa Paya Gambar Makan Korban, Kadis PUPR Deliserdang Bungkam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Tak Terima Dituduh Preman Bayaran Di Perusahaan PT UG, Warga Patumbak Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terbaru

Medan

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:28 WIB