Penulis: Irma Ismail
Kalimantan adalah pulau terbesar kedua di Indonesia dengan luas 743.330 kilometer persegi. Terbagi dalam lima provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat) yang terhubung dengan jalur transportasi darat, sungai dan udara. Seperti halnya antara Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Timur yang terhubung dengan jalur darat dan ada wilayah yang terhubung dengan jembatan Busui yang terletak di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Akan tetapi pada hari Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 02.14 dini hari jembatan ini ambruk karena ditabrak sebuah truk bermuatan semen. Dampak dari jembatan ambruk, di buat jalur alternatif sementara, pengendara dari arah Kalimantan Timur maupun Kalimantan Selatan (Kaltim-Kalsel) dialihkan menggunakan jalur hauling batu bara milik PT Kideco Jaya Agung.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim memperkirakan kerugian akibat ambruknya jembatan di ruas jalan Kuaro-Batu Aji KM 42 tersebut mencapai Rp25 miliar. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim Akmizal, bahwa diperlukan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk perbaikan jembatan, termasuk peningkatan akses jalan menuju jalur hauling yang kini menjadi rute alternatif.
Akmizal juga menyampaikan bahwa seluruh biaya perbaikan akan dibebankan kepada PT Karya Sejati Ready Mix sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa
ambruknya jembatan bukan karena faktor usia atau daya tahan, melainkan akibat benturan dari truk bermuatan semen curah seberat lebih dari 40 ton yang melaju dengan kecepatan 40-50 km/jam. Titik benturan terjadi pada tiang hexagonal jembatan, yang apabila rusak, dapat memengaruhi struktur keseluruhan.
Kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) diduga menjadi sebab truk bermuatan semen ini menabrak jembatan Busui di Batu Sopang. Selain ada dugaan bahwa rem blong menjadi penyebabnya juga. (liputan 6, 16/1/2025).
Tidak bisa dipungkiri bahwa pembuatan sebuah jembatan pasti mempunyai batas ldalam menahan beban kendaraan yang lewat berikut muatannya. Ketika itu menjadi salah satu sebab terjadinya insiden ambruknya sebuah jembatan maka yang dipertanyakan adalah bagaimana mekanismenya hingga kendaraan bermuatan lebih dapat melewati jembatan.
Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan mengingat jembatan Busui ini adalah satu-satunya sarana transportasi yang dipergunakan oleh masyarakat setempat dalam aktivitas sehari-hari kemudian menjadi rusak. Maka dengan diijinkannya truk dengan muatan yang besar melewati jembatan tersebut, sebenarnya akan mengganggu dan membahayakan bagi masyarakat sekitar. Apalagi kemudian terjadi insiden. Harusnya bisa diantisipasi dengan dibuatnya jembatan timbangan yang akan mengukur berat kendaraan dan muatannya.
Sebenarnya bukan hanya di jembatan saja yang ada batas maksimal kendaraan dan muatan yang boleh lewat, di jalan raya juga demikian. Aturan ini memang di buat untuk keselamatan masyarakat dan tentunya kelancaran transportasi di jalan. Tak jarang diatur waktunya bagi kendaraan berat untuk bisa lewat di jalan raya sehingga diharapkan tidak berpapasan dengan kendaraan masyarakat/pribadi. Kelengkapan kendaraan juga menjadi perhatian yang serius, pemeriksaan rem, minyak rem, air radiator dan lainnya.
Oleh karena itu sangat penting membuat rambu-rambu yang dapat mengantisipasi terjadinya insiden kecelakaan. Termasuk infrastruktur yang di bangun juga harus sesuai SOP yang ada, maka ketika terjadi kerusakan pada infrastruktur harusnya negara segera bertindak.
Lantas bagaimana Islam memberikan solusi terhadap pengelolaan infrastruktur? Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah yang dikeluarkan Hizbut Tahrir Indonesia, membagi infrastruktur dari sisi kepemilikan menjadi 3 jenis. Pertama yang terbagi menjadi dua, (1) termasuk jalan-jalan umum dan sejenisnya seperti laut, sungai, danau, kanal atau terusan besar seperti terusan suez, lapangan umum dan masjid. (2) yang termasuk pabrik/industri yang berhubungan dengan benda-benda milik umum seperti pabrik/industri eksplorasi pertambangan, pemurnian dan peleburannya; juga pabrik/ industri minyak bumi dan penyulingannya. Jenis pabrik/industri ini boleh dijadikan milik umum, mengikuti (hukum) benda-benda yang dihasilkan pabrik tersebut dan yang berkaitan dengannya.
Kedua Infrastruktur milik negara yang disebut dengan marâfiq, yaitu seluruh sarana yang dapat dimanfaatkan; meliputi sarana yang ada di pedesaan, provinsi maupun yang dibuat oleh negara selama sarana tersebut bermanfaat dan dapat membantu. Marâfiq ‘âmmah ialah seluruh sarana umum yang disediakan negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga, infrastruktur yang bisa dimiliki individu seperti industri berat dan senjata, landasan pesawat terbang, sarana ransportasi seperti bus dan pesawat terbang serta yang lainnya.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem yang diterapkan Indonesia saat ini, pembiayaan dan pemeliharaan milik umum diambil dari pajak atau pinjaman hutang dari negara lain. Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur yang masuk kategori milik umum harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik umum. Bisa juga dari dana milik negara, tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Walaupun ada pungutan, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk yang lain.
Sumber pemasukan dalam sistem Islam, salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, nikel dan hasil tambang lainnya. Dari sinilah salah satunya yang dipakai untuk pembangunan sarana umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan dan lainnya.
Pembangunan digunakan sebesar-besarnya untuk ksejahteraan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Digunakan oleh seluruh lapisan masyarakkat dan ketika digunakan untuk transportasi dengan kendaraan berat pastinya negara akan mempunyai mekanisme sendiri yang nantinya tidak akan membahayakan keselamatan masyarakat.
Maka ketika Jembatan Busui ambruk karena tertabrak truk dari perusahaan pengangkut semen, seharusnya negara yang segera memperbaikinya karena jembatan termasuk sarana umum yang dipakai oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan malah dibebankan kepada swasta. Kalaupun perusahan tersebut melakukan kesalahan maka diberikan sanksi atas kelalaian yang menyebabkan fasilitas umum menjadi rusak.
Inilah sistem Islam yang akan berlaku adil dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan kehidupan. Sanksi atau hukuman dapat dilakukan jika sistem kehidupan kita diatur oleh Islam.