Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

Melalui Kartika Gathering, Kasad Perkuat Silaturahmi TNI AD dan Insan Media
Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya, Perwira Polri “extraordinary”
“Bedol Desa’ Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Hoax
Darurat! UU KPK Dinilai Lemah Lindungi Pimpinan, Koruptor Sering Melakukan Serangan Balik, Ketua FJPK Minta Firli Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya
Fahd A Rafiq : Konsisten Menyerukan Pemuda (KNPI) Bersatu, Ini isi Pidatonya

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 17:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:20 WIB

Meriahkan HUT Persit KCK Ke-79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:22 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:03 WIB

Babinsa Koramil 10 Pantan Cuaca Serda Gajimin Mebantu Masyarakat Binaan Di Desa Seneren Kec Pantan Cuaca

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:14 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:44 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Bulanan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:50 WIB

DPRK Gayo Lues Gelar Paripurna Penetapan Suhaidi-Maliki Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Selasa, 11 Feb 2025 - 04:40 WIB