Pernyataan dr. Spesialis RSUD Kota Subulussalam “Obat Kosong” Dianggap Tendensius PPPK/ASN

SUARA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:25 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial(/21/01/24)  Subulussalam | Pernyataan seorang dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang bekerja dirumah sakit umum daerah kota Subulussalam, serta merta diduga, melakukan kampanye hitam atas eksistensi sebuah rumah sakit umum daerah kota Subulussalam di medsos menjadi pertanyaan publik. Ada apa aparatur sipil negara yang dengan mudahnya melakukan kritikan tendensiusnya diruang publik seperti Fb.

Menyatakan obat dirumah sakit kosong, ternyata hanya degelan semata, adakah tujuan lain? Atau ada keinginan merekomendasikan sebagai Direktur Rumah Sakit umum daerah dimasa transisi pemerintah kota Subulussalam?

There is something behind the statement of the spescialist dr. of Subulussalam City Hospital.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

There are Interests Behind the Statement of the Internal Medicine Specialist at Subulussalam Regional Hospital.

Bukankah yang paling mahal didunia ini ada dua hal yaitu mengenal diri dan mengenal batas. Disitulah kebahagian sejati.

Karena dengan mengenal diri, kita tahu siapa kita, darimana kita dan untuk apa kita hidup didunia ini. Dan dengan mengenal batas, kita tahu kapan harus melangkah, dan kapan harus berhenti serta kapan harus kembali. Kedua ini menjaga hati kita dari keangkuhan, dari ilmu ini melindungi hati kita dari luka yang mendalam. Untuk naik sebagai Herois tak harus memukul dari dalam, menjatuhkan kawan secara terang terangan.

 

Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam akhirnya mengungkap bahwa pernyataan dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang mengatakan obat untuk pasien kosong tidaklah benar adanya.

Namun menurutnya dari delapan yang ditulis resep dokter itu, ada satu yang tidak lengkap yaitu INHALER sehingga dari 8 item, 7 sudah terpenuhi dan yang satu lagi tetap diupayakannya dari Apotik pendamping atau apotolik lainnya, “kalau memang obat itu dibutuhkan pasien. Kami tetap upayakan dari manapun dengan memakai dana kasir.” Ujar Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam” Itu.

Pihak manajamen rumah sakit (RSUD) sendiri menanggapi berita yang tersebar mengenai kekosongan obat tidaklah benar adanya namun untuk beberapa obat yang kosong selalu ada alternatif untuk memenuhi resep fasien.

Pekerjaan yang paling mudah menurut legendaris adalah menyalahkan atas berbagai kinerja instansi pemerintah. Tetapi harus kita sadari ASN memiliki regulasi sendiri ketika ianyaa melakukan kritikan dianggap terlalu tendensius, hingga membuat ruang publik riuh dan terkesan kurang beradab. Menyalahkan pimpinan, menyalahkan kepala daerah,menyalahkan legislatif, bahkan menyalahkan pemerintah Aceh secara berlebihan.

Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Sebagai abdi negara, tindakan dan perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. PNS/ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lalu, berdasarkan aturan tersebut, bolehkah PNS mengritik pemerintah?
Kewajiban PNS untuk Taat pada Pemerintah Berbagai kewajiban PNS disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, PNS wajib:
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Merujuk pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa seorang PNS diwajibkan untuk taat dan patuh pada pemerintah serta kebijakan yang dikeluarkannya.
Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Selain taat dan patuh pada pemerintah, dalam Pasal 5 huruf h, PNS juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang merugikan negara. Terkait mengritik pemerintah, PNS sebenarnya dapat melakukannya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 4 huruf d, PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara. Artinya, PNS yang ingin mengritik pemerintah dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya dan bukan di ruang publik.

Tak hanya itu, PNS juga dilarang untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK (yang merupakan ASN) pun dilarang menyebarkan atau memberi dukungan terhadap pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Baca juga: Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah Sanksi Mengritik di Ruang Publik Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di atas, mengritik pemerintah di ruang publik merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Pada Akhirnya semua kita akan dimintai pertangung jawaban secara dunia ahirat. Baik lisan dan tulisan, perkataan dan perbuatan. “Kalau anda mau madu, jangan tendang sarang lebahnya.” //Tim editorial.

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana
Dibalik Pernyataan dr. Spesialis RSUD Kota Subulussalam “Obat Kosong”
Haikal Padang Putra Syahbudin Padang Menceritakan Tentang Kisah Perjuangan Ayahnya
Syahbudi Padang Anggota Fast Respon Polri Nusantara Kota Subulussalam Apresiasi TNI – Polri Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024
Pastikan Berjalan Lancar, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Pemungutan Suara di TPS
Haji Bintang Beserta Istri Berikan Hak Suaranya, Ajak Masyarakat “Mari Berdemokrasi secara Fair”

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:10 WIB

Ketua PWI Sumut Hadiri Pernikahan Putri Pemred Mimbar Umum di Medan

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:55 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:22 WIB

Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:29 WIB

Hari Pers Nasional 2025, IMO Indonesia Sumut Sambangi Wartawan Senior H Sofyan, Sokong Pers Miliki Komitmen, Urus dan Benahi IMO dengan Baik

Senin, 10 Februari 2025 - 19:13 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Perempuan Medan Laksanakan Sidang TPP

Senin, 10 Februari 2025 - 18:37 WIB

Dandenpom I/5 Medan Hadiri Upacara Gelar Pasukan Operasi Gaktib dan Yustisi TA. 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:12 WIB

Langkah Cepat Penuh Dedikasi: Usai Sertijab, Kalapas Perempuan Medan Gelar Briefing dengan Pejabat Struktural

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:12 WIB

Hadiri Sertijab Kalapas Perempuan Medan, Kakanwil Yudi Suseno :”Tinggalkan Yang Buruk, Mari Berbenah”

Berita Terbaru