Batu Bara | Tim Advokasi Media Siap Melaporkan Tindak Pidana PT Dream Network Solusindo sesuai Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.
Berdasarkan kajian Hukum dan Bukti bukti yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Media mengenai usaha PT Dream Network Solusindo yang menjalankan usaha penyelengaraan Telekomunikasi berupa penjualan Voucher Internet Home to Home yang diduga tidak memiliki izin Internet Service Provider ( ISP ) dan ULO ( Uji Laik Operasi) dari kementerian Kominfo.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan Voucher Wifi Home to Home yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo maupun instansi pemerintah yang berwewenang sehingga jelas dan terang, PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.
Sehingga dapat di Pidana penjara selama 6 tahun dan di Denda Rp : 600.000.000,_ ( Enam Ratus Juta Rupiah) maupun dapat di kenakan sanksi Administrasi, dikarenakan Permenkominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Akibat perbuatan PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki izin tersebut merugikan masyarakat umum, yang seharusnya mendapatkan akses internet yang bersih dan juga PT Dream Network Solusindo telah merugikan Negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, Berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO) sehingga Tim Advokasi Media segera akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hal – hal penjelasan Tim Advokasi Media terkait perbuatan PT Dream Network Solusindo yang telah melanggar ketentuan pasal 47 Undang undang Telekomunikasi maka Tim Advokasi Media berharap kepada Pihak kepolisian menerima pengaduan dan Juga Permasalahan Internet Ilegal ini menjadi Atensi demi kepentingan masyarakat luas dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Sumber : Tim Advokasi Media