Iptu Jerryanto Kanit Laka : Penegakan Hukum Dibidang Lalu Lintas Guna Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:28 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONALTRIBUN, MAKASSAR – Iptu Jerryanto Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar memberikan pemaparan kepada anggotanya tentang fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada seluruh anggotanya.

Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.

Kanit Laka menyampaikan “Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang terlibat dapat diselesaikan dengan “Restorative justice” Ungkap Kanit Laka.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia Juga Menambahkan “Pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana”Tambahnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K, M ,H., melalui Kanit Laka Lantas Iptu mengatakan, “dalam melakukan penindakan Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas”,Kata Kapolrestabes.

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan”,Tutupnya.

 

Aswar

Berita Terkait

Melawan Statemen Kapolda, Debt Collector FIF Finance Nekat Rampas Kendaraan di Makassar: Korban Lapor Polisi
Istiqomah di Bulan Suci, Polres Pelabuhan Makassar Rutin Bagikan Takjil
Operasi Keselamatan 2025 Sukses, Nol Kecelakaan! Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Binluh
Solusi Ketahanan Pangan: Polres Pelabuhan Makassar Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah
Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru
Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat
Menuju Generasi Emas: Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Program Gizi Gratis untuk Anak Bangsa
Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar: Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:28 WIB

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

‎Puraja Hutahaean Teguhkan Semangat Kebersamaan: “Hutahaean Itu Satu, Tak Tergoyahkan oleh Waktu” ‎

Jumat, 7 November 2025 - 22:09 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:18 WIB

‎PP IKA BKPRMI Bertemu Wamendes PDT, Bahas Rakornas 2025 dan Sejumlah Program Penting Organisasi ‎

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

Jumat, 7 November 2025 - 05:39 WIB

DPW GNI Sumut Akan Gelar Aksi Damai di Polresta Deli Serdang, Desak Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap Empat Warga

Jumat, 7 November 2025 - 02:28 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi Wakasad pada Penutupan TMMD 126 di Malang

Kamis, 6 November 2025 - 19:35 WIB

Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

Berita Terbaru

Medan

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:28 WIB