Iptu Jerryanto Kanit Laka : Penegakan Hukum Dibidang Lalu Lintas Guna Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:28 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONALTRIBUN, MAKASSAR – Iptu Jerryanto Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar memberikan pemaparan kepada anggotanya tentang fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada seluruh anggotanya.

Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.

Kanit Laka menyampaikan “Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang terlibat dapat diselesaikan dengan “Restorative justice” Ungkap Kanit Laka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia Juga Menambahkan “Pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana”Tambahnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K, M ,H., melalui Kanit Laka Lantas Iptu mengatakan, “dalam melakukan penindakan Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas”,Kata Kapolrestabes.

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan”,Tutupnya.

 

Aswar

Berita Terkait

Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru
Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat
Menuju Generasi Emas: Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Program Gizi Gratis untuk Anak Bangsa
Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar: Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat
Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas
Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Dorong Cooling System Pascapilkada dan Menjelang Tahun Baru
Rekam Jejak 2024: Polres Pelabuhan Makassar Tuntaskan 95% Kasus Kriminalitas

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 03:32 WIB

Suara Merdu Siswa SLB Sri Mujinab Pekanbaru Tampil Memukau Di Pojok Seni Disdik Riau

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:56 WIB

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:37 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Berita Terbaru