Iptu Jerryanto Kanit Laka : Penegakan Hukum Dibidang Lalu Lintas Guna Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:28 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONALTRIBUN, MAKASSAR – Iptu Jerryanto Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar memberikan pemaparan kepada anggotanya tentang fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada seluruh anggotanya.

Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.

Kanit Laka menyampaikan “Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang terlibat dapat diselesaikan dengan “Restorative justice” Ungkap Kanit Laka.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia Juga Menambahkan “Pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana”Tambahnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K, M ,H., melalui Kanit Laka Lantas Iptu mengatakan, “dalam melakukan penindakan Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas”,Kata Kapolrestabes.

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan”,Tutupnya.

 

Aswar

Berita Terkait

Istiqomah di Bulan Suci, Polres Pelabuhan Makassar Rutin Bagikan Takjil
Operasi Keselamatan 2025 Sukses, Nol Kecelakaan! Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Binluh
Solusi Ketahanan Pangan: Polres Pelabuhan Makassar Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah
Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru
Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat
Menuju Generasi Emas: Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Program Gizi Gratis untuk Anak Bangsa
Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar: Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:58 WIB

Jatmiko Beberkan Kunci Transformasi PalmCo di Palmex Internasional 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:24 WIB

Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:26 WIB

Sertijab Kalapas Narkotika Kelas IIa Pematang Siantar, Yudi Suseno: “Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:27 WIB

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 23:53 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar

Berita Terbaru

Medan

Dandenpom I/5 Medan Berbagi Sarapan di Momen Jumat Berkah

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:22 WIB