Apa kabar pemkot Makassar ? Dsitributor Spare Part Mobil (Toko Aneka Motor) Beroperasi Tanpa Ijin

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 03:10 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONALTRIBUN, MAKASSAR – Dilansir dari media Sorotapublik.com, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar terkesan tak berkutik menghadapi sejumlah usaha yang disinyalir telah melanggar regulasi. Peraturan telah dibuat dan memakan biaya besar terkesan tumpul akibat ulah segelintir oknum pengusaha.

Salah satunya adalah Toko Aneka Motor yang beralamat jalan Bandang no.61 Kecamatan Bontoala Makassar diketahui menjual berbagai alat alat mobil hingga saat ini masih bebas menjalankan aktivitas usahanya, walau diduga kuat tak mengantongi izin usaha dan penyimpanan barang.

Saat dikonfirmasi via WhastApp, Hasnah mengatakan bila dirinya kurang mengetahui mengenai urusan perizinan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya kabari kembali jam 4 pak,” katanya, Kamis (6/12/2024).

Diketahui, pihak pelaku usaha tdk bisa menunjukkan NIB,jg SKPB = Surat Keterangan Penyimpanan Barang.

setidaknya pihak pelaku usaha wajib mengantongi surat keterangan ahli fungsi bangunan dari Distaru dan izin Andalalalin dari Dinas Perhubungan.

Tambahi lagi,pelaku usaha di duga peruntukan imb nya tdk sesuai dengan usaha yg di jalankan toko aneka motor

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah no 5/2021, ketentuan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).

Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang?
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1.Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Kadis Disperindag Arline ariesta saat dimintai tanggapan terkaiit izin toko Aneka Motor mengatakan dirinya sedang cuti.

“Tabe saya lagi cuti ibadah coba hubungi mki Kabid,” ucapnya.

Kabid disperindag Riyanto Suhardin saat dihubungi lewat WhaatApp tidak memberikan jawaban terkaiit izin usaha toko Aneka Motor.

Padahal dapat dipastikan izin usaha dan penyimpanan barang alat alat kendaraan roda empat toko Aneka Motor tidak dikantongi.

di duga kuat imb nya tdk sesuai dgn usaha yg di jalankan.

 

Pewarta : HD

Berita Terkait

Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru
Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat
Menuju Generasi Emas: Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Program Gizi Gratis untuk Anak Bangsa
Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar: Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat
Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas
Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Dorong Cooling System Pascapilkada dan Menjelang Tahun Baru
Rekam Jejak 2024: Polres Pelabuhan Makassar Tuntaskan 95% Kasus Kriminalitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:25 WIB

Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum Personil Polres Samosir Sewaktu Niat Menjemput Istrinya

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:01 WIB

Komandan Resimen Arhanud-2/SSM : Tidak Ada Pencurian, Anggota Saya Yang Dianiaya Kami Masi Menunggu Etikat Baik Dari Pelaku Pengeroyokan

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:43 WIB

Diduga Terima Upeti, Polsek Pancur Batu Enggan Menangkap Mesin Judi Tembak Ikan dan Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Selasa, 21 Januari 2025 - 02:39 WIB

Galian C Ilegal Dalam Rimbu Kecamatan Kutalimbaru Belum Pernah Ditangkap dan Ditutup

Senin, 20 Januari 2025 - 21:32 WIB

Alasan Mobil Pengangkut Sampah Baru Selesai Diperbaiki Pajak Pancurbatu Kumuh Dan Jorok

Senin, 20 Januari 2025 - 21:24 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Atensi Terkait Adanya Perumahan Sabu di Bandar Baru Sibolangit

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIB

Awal Tahun 2025, Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti Salurkan Sembako Dari Menteri Imipas

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:51 WIB

Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??

Berita Terbaru